Pada awal tahun 1979 KH. Amir Maksum yang pada saat itu menjadi Kepala Kantor Kementrian Agama Klaten, sangat setuju dengan inisiatif maupun langkah-langkah yang dilakukan oleh H.M Husnun HS dan kawan-kawan dengan membentuk wadah jama’ah haji tingkat Kabupaten. Wadah ini bertujuan sebagai perekat ukhuwwah Islamiyah antar jama’ah haji yang tersebar dalam berbagai organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlathul Ulama bahkan antar umat Islam lain baik yang ada di Partai Politik (Golkar, PPP, dan PDI) maupun di Organisais Sosial kemasyarakatan lainnya. Ide yang demikian ini disambut positif dan mendapat dukungan dari tokoh-tokoh Jama’ah Haji Kabupaten Klaten.
Rapat-rapat pembentukan Yayasan Jama’ah Haji dilakukan secara berkesinambungan. Yang terlibat dalam rapat-rapat itu sebanyak 6 orang yaitu :
KH. Amir Maksum ( Kepala Kantor Kementrian Agama Klaten ), H. Sugiyanto ( Kepala Bimbingan Urusan Haji Kandepag Klaten ), H.M Husnun HS ( Pengusaha ), H. Rabith ( Pengusaha ), Drs. H. Badruzzaman Harsono ( Dekan IAIM Klaten ), dan H. Darussalam ( Pengusaha ). Dari rapat-rapat tersebut terjadi kesepakatan cemerlang untuk mendirikan Yayasan dan terbentuk kepengurusan. Agar yayasan tersebut mendapat legitimasi hukum, maka pada Hari Sabtu tanggal 07 April 1979 enam orang tersebut ditambah satu orang, yaitu Drs. H. Marzuqi Mahdi ( Kepala Desa Buntalan ) menghadap kepada Notaris Hendricus S. H. Dari sanalah secara resmi Yayasan Jama’ah Haji Kabupaten Klaten terbentuk berdasar Akta Notaris No. 7 tanggal 7 April 1979 dengan nama :
“Yayasan Jama’ah Haji Kabupaten Klaten”
serta gambar “Masjid Raya Klaten” dijadikan sebagai lambang/logo yayasan.
Hari Kamis tanggal 12 April 1979 Akta ini secara resmi juga telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten Roeslan Wartojo, BA dengan Nomor 15/1979.
Dalam Akta pendirian tersebut telah tercantum Anggaran Dasar lengkap dengan susunan pengurus yang merupakan hasil dari rapat-rapat persiapan pendirian Yayasan Jama’ah Haji Kabupaten Klaten.